⚠️ Semua kolom wajib diisi!
Teknologi

PLTSa di 33 Provinsi, Zulhas Pastikan Rampung dalam 2 Tahun

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) diproyeksikan selesai dalam kurun waktu dua tahun. Proyek strategis ini akan dibangun di 33 provinsi, sehingga pengelolaan sampah nasional berjalan lebih rapi, efisien, dan terkoordinasi secara menyeluruh.

Zulhas menambahkan, seluruh regulasi pendukung proyek PLTSa kini telah rampung, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Desa (Permendes), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga tinggal menunggu proses implementasi resmi.

Dengan penerapan tarif listrik tunggal sebesar 20 sen per kWh, proses perizinan diperkirakan selesai dalam waktu 3–6 bulan, sedangkan Danantara akan menyelesaikan pembangunan PLTSa dalam 1–1,5 tahun,” jelas Zulhas.

Tarif Listrik US$0,20/kWh Jadi Kepastian Investasi

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLTSa sebesar US$0,20 per kWh, memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan investor merencanakan proyek energi terbarukan. Kebijakan tarif tunggal ini memungkinkan pengembang membangun PLTSa di seluruh provinsi secara cepat, efisien, berkelanjutan, dan mendukung percepatan transisi menuju energi bersih.

Dengan adanya tarif tetap, pengembang tidak perlu lagi menghadapi tarik ulur negosiasi harga, sehingga proses perencanaan dan pelaksanaan proyek berjalan lebih lancar. Selain itu, tarif seragam mempercepat realisasi proyek, meminimalkan hambatan administratif, serta mempermudah koordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya.

Kepastian harga ini memungkinkan pengembang menyiapkan investasi lebih matang, termasuk pemilihan teknologi, kapasitas pengolahan sampah, serta lokasi pembangunan yang strategis. Sementara itu, masyarakat dapat merencanakan penggunaan energi bersih lebih efektif, sehingga target transisi energi terbarukan nasional dapat tercapai dengan optimal.

Target Pembangunan dan Kolaborasi

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan melibatkan pemerintah daerah, investor swasta, dan berbagai pihak terkait secara terkoordinasi. Proyek ini dirancang untuk mengurangi penumpukan sampah di kota-kota besar sekaligus menghasilkan listrik bersih yang ramah lingkungan.

Zulhas menambahkan, “proses perizinan diperkirakan selesai dalam tiga hingga enam bulan, sehingga pembangunan PLTSa bisa dimulai tanpa hambatan dan tepat waktu. Danantara, sebagai pelaksana proyek, akan membangun fasilitas ini dalam kurun waktu satu hingga satu setengah tahun dengan standar profesional dan efisiensi tinggi.”

Dengan jadwal yang terencana, seluruh proyek di 33 provinsi di Indonesia diharapkan selesai dalam dua tahun sesuai target pemerintah pusat. Keberadaan PLTSa diyakini mampu meningkatkan pengelolaan sampah secara terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan bagi masyarakat setempat.

Selain itu, proyek ini turut memperkuat bauran energi nasional, mendukung transisi energi terbarukan, dan menjadi solusi strategis penyediaan listrik berkelanjutan. PLTSa juga diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah modern yang membawa manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara luas.

Tulis Komentar